Tiga terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara divonis antara 18 bulan hingga 30 bulan penjara.

“Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah), terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Ketua M. Nazir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7) malam.

Hakim mengatakan ketiga terdakwa tersebut, yakni Alek Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Langkat.

Kemudian, terdakwa Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian, Kabupaten Langkat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rohayu dengan pidana selama satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider) pidana kurungan tiga bulan.

Terdakwa Awaluddin ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025) malam. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Sementara itu, terdakwa Awaluddin divonis dua tahun (24 bulan) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. 

Sedangkan terdakwa Alek Sander divonis dua tahun enam bulan (30 bulan) penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” ujar Hakim Nazir.

Terdakwa Alek Sander ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025) malam. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nazir memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Para terdakwa baik JPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Nazir.

Diketahui vonis 18 bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa Rohayu sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Nurul Walida. 

Sementara, vonis majelis hakim terhadap terdakwa Awaluddin dan terdakwa Alek lebih berat dibandingkan tuntutan JPU Kejari Langkat.

JPU Nurul sebelumnya menuntut terdakwa Awaluddin dan terdakwa Alek dengan masing-masing hukuman satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara.

“Para terdakwa juga dituntut masing-masing drngan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata JPU Nurul.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025