Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 pada jam kerja sejak awal Ramadhan.
Menjelang lima hari Idul Fitri, Rabu (26/3), posko pengaduan THR berlokasi di sekretariat Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar belum ada, menerima pengaduan dari karyawan.
"Sampai saat ini nihil," sebut Kepala Bidang Hubungan Industrial, Perselisihan dan Kelembagaan Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar Gilbert R Ambarita.
Dinas Ketenagakerjaan katanya, tidak saja menunggu pengaduan, melainkan juga mengunjungi sejumlah perusahaan untuk memastikan pembayaran THR.
Dalam kunjungan itu, diperoleh informasi dari pihak perusahaan dan pekerja bahwa tidak ada permasalahan dengan pembayaran THR, bahkan ada perusahaan yang memberi THR untuk semua pekerjanya.
Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tahun 2025 disebut THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR bila memiliki perjanjian kerja dan telah telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR, masa kerja 12 bulan dan lebih mendapatkan sebesar satu bulan upah, dan yang kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan proporsional masa kerja.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025