Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Pari Indayani alias Kelin (22), terdakwa mucikari asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pari Indayani alias Kelin dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Hendra Hutabarat di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/3).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti memperdagangkan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK), dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” jelas dia.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Hendra Hutabarat memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan.
“Diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” sebut Hakim Hendra.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut terdakwa Pari dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU Bastian Sihombing dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa ditangkap Polda Sumut karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual yang terjadi di Hotel Adimulia, Kota Medan.
Penangkapan ini, kata JPU, berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.
“Bermula pada Minggu, 14 Juli 2024, Suci Wanda Rahmadani alias Cici (PSK) dihubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan short time (ST) atau layanan seksual dengan imbalan uang Rp5 juta,” jelas dia.
Tergiur dengan tawaran itu, Cici menyetujui dan setuju untuk bertemu dengan terdakwa di Hotel Adimulia pada keesokan harinya.
Kemudian, Cici tiba di lokasi yang telah disepakati bersama terdakwa, dan menuju ke kamar 8010 Hotel Adimulia untuk bertemu dengan Joni Saputra yang telah menunggu.
“Di dalam kamar hotel, terdakwa menerima uang sebesar Rp10 juta dari Joni Saputra yang diserahkan untuk Cici,” katanya.
Namun, jelas dia, perbuatan tersebut diketahui petugas Polda Sumut yang sudah melakukan pemantauan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Beberapa anggota polisi yang berpakaian sipil, kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB, dan mengamankan terdakwa, Cici, dan Joni Saputra.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik Cici dan terdakwa, serta uang tunai Rp10 juta.
“Akibat perbuatannya, terdakwa bersama Cici dan Joni Saputra dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Editor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025