Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Indonesia Clearing House (ICH) memberikan respon terkait peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Terkait perdagangan produk derivatif keuangan, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menyebut pihaknya sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan, tentunya akan menjalankan segala ketentuan yang ditentukan oleh otoritas dalam hal ini OJK dan BI.

“Sementara untuk produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada di bawah pengawasan Bappebti,” ujar Fajar dalam Bincang- Bincang dan Buka Puasa Bersama Media di Jakarta, Rabu.

Untuk proses transisi, pihaknya saat ini tengah dalam proses untuk pemenuhan beberapa hal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, dan dengan BI untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

“Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan,” ujar Fajar.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Indonesia Clearing House Megain Widjaja melihat bahwa perpindahan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI merupakan terobosan yang luar biasa di industri perdagangan berjangka komoditi.

Menurutnya, hal itu karena untuk pertama kalinya, self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia.

“Untuk proses peralihan, saat ini kami tengah dalam proses transisi, yang sejauh ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI),” ujar Megain

Terkait produk derivatif keuangan, dari total transaksi di ICDX dan dikliringkan di ICH pada 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif dengan underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara dengan 10 persen total transaksi.

Sedangkan, produk derivatif dengan underlying pasar uang tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara dengan 28 persen total transaksi.

Sementara itu, untuk produk dengan underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62% total transaksi.

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

 

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICDX dan ICH respon peralihan derivatif keuangan Bappebti ke OJK- BI

Pewarta: Muhammad Heriyanto

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025