Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyatakan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti pemberian dari bandar narkoba pria berinisial EMS terkait keterlibatan oknum personel Kepolisian Resor Labuhanbatu.
"Dari hasil penyelidikan tim, berdasarkan keterangan EMS dan saksi diperoleh fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian uang setoran," ujar Pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem di Medan, Senin.
Yudhi mengatakan dari hasil penyelidikan itu juga personel tidak menemukan transaksi perbankan yang mana oleh personel Polres Labuhanbatu Aiptu RS, khusus Satresnarkoba juga membantah dari keterangan EMS.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyelidikan ini bermula dari keterangan EMS sepihak bahwa setoran uang Rp190 juta per bulan, akan tetapi untuk Maret Rp80 juta dan Rp158 juta April 2024 untuk diserahkan melalui Aiptu RS.
Hanya saja, menurut Yudhi dari hasil penyelidikan yang didapat, ditemukan fakta hubungan Aiptu RS dan EMS sebagai pertemanan atau kepentingan pribadi.
Yang mana, EMS membantu memberikan gaji kepada dua orang tukang bangunan setiap Minggu Rp900 dan Rp600 ribu untuk membenari doorsmeer milik Aiptu RS.
"Terkait hal ini, terhadap Aiptu RS akan diproses dalam perkara pelanggaran kode etik profesi Polri di Bidang Propam Polda Sumut. Maka kemudian hari ditemukan bukti maka akan diproses lebih lanjut," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Sumut mendalami pernyataan bandar narkoba pria berinisial EMS terkait keterlibatan oknum personel yang menerima setoran di Kepolisian Resor Labuhanbatu.
Polda Sumut menyatakan EMS merupakan seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, ia ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Editor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025