Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sertifikasi sebanyak 111 pengurus dan pengelola koperasi yang memiliki kompetensi dalam meningkatkan koperasi selama 2024.

"Sertifikasi ini dalam memenuhi amanat Permenkop No 8 tahun 2023 tentang Koperasi Simpan Pinjam, mewajibkan pengurus dan pengelola koperasi memiliki kompetensi dalam mengurus dan mengelola Koperasi," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumut Naslindo Sirait di Medan, Selasa.

 

Naslindo mengatakan sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengurus dan pengelola koperasi yang melalui peningkatan kompetensi di bidangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan harapan pengelolaan koperasi akan menjadi profesional yang akan meningkatkan tata kelola koperasi ke depan. Dengan demikian koperasi harapannya menjadi sehat dan berkembang dengan baik.

"Kami mengetahui, bahwa variabel sumber daya manusia yang merupakan vital dalam perkembangan dalam berorganisasi," ucapnya.

Karena, menurut Naslindo, sertifikasi ini akan mengukur integritas, keterampilan dan tanggung jawab dari pengurus dan pengelola dalam menjalankan Koperasi.

Selain itu, Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi Sumatera Utara melaksanakan fasilitasi bagi 35 pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam untuk mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi bagi pengurus Koperasi.

Oleh karena itu, dia menambahkan pada 2025 ini pihaknya meningkatkan anggaran dalam memfasilitasi sertifikasi pengurus dan pengelola koperasi untuk mendapatkan uji kompetensi dan sertifikasi.

Di sisi lain, Pemprov Sumut mengatakan sebanyak 22 koperasi di wilayah ini dilakukan pemeriksaan untuk menjadi status sehat sepanjang 2024.

Dari 22 Koperasi yang dilakukan pemeriksaan, terdapat 19 koperasi dengan status cukup sehat dan tiga koperasi statusnya dalam pengawasan.

Naslindo mengatakan tentu dengan melihat hasil ini, pihaknya akan fokus ke tiga koperasi yang statusnya dalam pengawasan akan menjadi perhatian pemerintah Pemprov Sumut.

Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan amanat ketentuan dari Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2029 yang bertujuan untuk memastikan tingkat kesehatan koperasi dengan mengukur empat aspek. Yaitu, tata kelola, permodalan, profil resiko dan kinerja keuangan.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025