Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap 702 orang atas dugaan terlibat kasus judi dari 541 perkara di wilayah ini sepanjang 2024.
"Jenis perjudian yang diungkap sangat beragam, baik dari judi konvensional maupun daring," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Kombes Pol. Hadi menyebutkan kasus yang terbesar berasal dari judi togel sebanyak 268 kasus, togel daring 60 kasus, slot daring 160 kasus, tembak ikan 19 kasus, sabung ayam lima kasus, bola daring tujuh kasus, dan judi kartu tujuh kasus.
Pengungkapan kasus perjudian ini, kata Kabid Humas Polda Sumut, membuktikan pihaknya berkomitmen tinggi menegakkan hukum terhadap penyakit masyarakat ini.
Guna menekan dampak negatif perjudian terhadap masyarakat serta menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Sumut, dia mengatakan bahwa pihaknya terus akan bertindak tegas.
Menurut dia, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat, khususnya dalam melaporkan mengenai lokasi perjudian.
"Kami mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi. Kami berharap masyarakat terus aktif membantu memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian," ucapnya.
Dengan capaian ini, Polda Sumut menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap perjudian sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari aktivitas ilegal.
Di sisi lain, Polda Sumut juga aktif dalam memusnahkan ratusan mesin judi elektronik yang disita dari hasil penindakan kasus perjudian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025