Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara mengatakan sebanyak 68 narapidana dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah dengan menggunakan sistem pengamanan super maximum security sepanjang 2024.
"Sekitar 68 narapidana yang dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara Sumut ke Nusakambangan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Sumatera Utara, Sabtu.
Rudy melanjutkan puluhan napi tersebut rata-rata merupakan napi kasus narkoba yang berisiko tinggi yang dikhawatirkan akan mengendalikan di dalam penjara.
Selain itu, dia mengatakan, narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan ada yang terlibat kasus pembunuhan dan lainnya dari lapas dan rutan di wilayah tersebut.
"Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dan kejahatan lainnya dari lapas dan rutan," ucap dia.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, Polri, dan BNN yang dikoordinasikan langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi Kemenkumham Sumut.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, penipuan daring maupun kejahatan lainnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan di Sumatera Utara yang sampai 23 Desember 2024 tercatat sebanyak 23.273 orang, dengan rincian narapidana laki-laki 22.371 orang, narapidana wanita 902 orang, sementara anak binaan laki-laki 171 orang dan anak binaan perempuan dua orang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan Astacita Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025