Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, segera menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kedua tersangka tersebut, yakni DS selaku mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru, dan HM merupakan Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi dari Medan, Sabtu (11/1).

Rizza mengatakan langkah penetapan DPO itu diambil, setelah kedua tersangka kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan keempat secara resmi yang dilayangkan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan. 

“Kami telah mengirimkan surat panggilan ke-IV dan mengumumkan surat panggilan tersangka itu melalui media cetak agar kedua tersangka dapat hadir pada Jumat (10/1), untuk diperiksa. Namun, keduanya kembali mangkir,” ungkap Rizza.

Rizza menambahkan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru pada tahun 2021 sampai Mei 2024, menyebabkan kerugian negara senilai Rp6,28 miliar.

“Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima di antaranya telah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dia menjelaskan adapun kelima tersangka yang telah ditahan, yakni EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 sampai 13 Mei 2024, lalu MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru.

Kemudian, lanjut dia, tersangka JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, tersangka RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan R alias T selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Mochamad Ali Rizza.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025