Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan eksekusi barang bukti sitaan berupa uang tunai senilai Rp2,25 miliar dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
“Ya, kita telah melakukan eksekusi benda sitaan berupa uang hasil tindak pidana korupsi dalam kasus suap seleksi pengadaan PPPK Batu Bara tahun anggaran 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi dari Medan, Jumat (10/1).
Dia mengatakan, eksekusi uang sitaan senilai Rp2,25 miliar itu dilakukan pada Kamis (9/1), berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, tanggal 19 Desember 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht terhadap lima terpidana.
Kelima terpidana, yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara.
Kemudian, Sekretaris Disdik Batu Bara Darwinson Tumanggor, Rahmad Zein selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara, serta Muhammad Daud merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.
Kelima terpidana, kata dia, terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pengadilan Tipikor Medan menyatakan kelima terpidana terbukti melakukan korupsi terkait suap seleksi PPPK Batu Bara dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta,” jelas dia.
Dia menambahkan, selain menyita uang rampasan Rp2,25 miliar, pihaknya juga telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana Faizal dan Darwinson Tumanggor.
“Keseluruhan dari uang rampasan dan denda dengan total senilai Rp2,45 miliar telah disetorkan ke Bank Mandiri Cabang Kuala Tanjung di Lobi Kantor Kejari Batu Bara untuk disetorkan ke kas negara,” ujar dia.
Pihaknya juga menegaskan eksekusi ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di wilayah hukum Kejari Batu Bara.
“Kita akan terus meningkatkan profesionalitas dan bekerja sama dengan stakeholder dalam penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Oppon Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025