Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42), karena memperdagangkan satwa dilindungi berupa tujuh ekor burung kakatua jambul kuning.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Hendra Hutabarat di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Rabu (18/12).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Nilam Raya, Perumnas Simalingkar, Kota Medan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal,” jelas dia.
Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Ferdinan dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan, untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Bella Azigna Purnama, yang sebelumnya menuntut terdakwa Ferdinan selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya JPU Bella dalam surat dakwaan menjelaskan, terdakwa Ferdinan ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (12/6), sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat penangkapan, petugas berhasil menyita tujuh ekor burung kakatua jambul kuning dari tangan terdakwa Ferdinan,” ucap Bella.
Ketika diinterogasi, lanjut dia, terdakwa Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu diperoleh dengan cara membeli dari Kota Surabaya.
“Terdakwa juga mengaku bahwa ketujuh ekor satwa dilindungi itu rencananya akan dijual ke Kuala Simpang, Aceh, seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan, sedangkan berjenis kelamin betina dijual seharga Rp4,3 juta per ekor,” ujar Bella Azigna Purnama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024