Akhiruddin Nasution (34),  tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintahan Kota (Pemkot) Padangsidimpuan, Sumatera Utara , divonis lima tahun penjara karena korupsi penyalahgunaan ADD (alokasi dana desa) tahun 2023, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,79 miliar.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun penjara,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12).

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya. 

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Akhiruddin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan. 

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari apakah  mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan yang sebelumnya menuntut Akhiruddin dengan pidana penjara selama enam  tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya JPU Kejari Padangsidimpuan Sartono Siregar dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Akhiruddin Nasution melakukan pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa untuk seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran (TA) 2023.

“Kasus ini bermula setelah terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 tahun 2023 pada 4 Agustus 2023 yang meningkatkan besaran ADD untuk setiap desa,” ujarnya. 

Dalam Perwal tersebut, lanjut dia, menyebabkan perubahan mekanisme pencairan ADD yang sebelumnya disampaikan melalui Camat kepada Walikota, kini dialihkan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. 

“Menurut hukum, pembagian ADD seharusnya dilakukan secara proporsional, memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa,” sebut dia.

Namun, Perwal yang diterbitkan ini memberikan celah bagi terdakwa Akhiruddin Nasution dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kadis PMD Padangsidimpuan, untuk memotong dana ADD masing-masing desa sebesar 18 persen.

“Dalam kasus ini, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp5.794.500.000 atau Rp5,79 miliar lebih, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan,” jelasnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024