Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum  (PUDAM) Kabupaten Labuhanbatu, Paruhum Nali Siregar setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana restribusi 2023-2024, Rp1,4 miliar.

"Pada hari ini Senin, 09 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang  Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2  orang tersangka yaitu tersangka PS selaku mantan Dirut PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu 2022-2024 dan tersangka KY selaku Kasubbag Keuangan," kata Kasi Intel Memed Rahmad Sugama, Selasa.

Memed menjelaskan, penahanan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah sesuai pasal 184 KUHAP yang ditemukan pada pemeriksaan dan juga pada proses penyidikan dalam pengelolaan retribusi dari tahun 2023 hingga 2024.
 

Kejari Labuhanbatu menahan Dirut PUDAM Kabupaten Labuhanbatu (rompi merah) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana restribusi 2023-2024, Rp1,4 miliar. (ANTARA/Kurnia Hamdani)


Tersangka Paruhum Siregar ditetapkan tersangka berdasarkan surat (Pidsus-18) nomor: B03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor: Print-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Sedangkan, KY berdasarkan surat (Pidsus-18) nomor: B04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor: Print-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Sementara, untuk tahap awal, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat sejak 9 Desember 2024 hingga 20 hari ke depan.

"Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan bahwa perbuatan kedua tersangka yakni PNS dan KY telah menimbulkan kerugian Negara pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000," jelas Memed.

 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024