Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan troli management system, smart airport, dan smart parking airport PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan dua tersangka baru, dimana sebelumnya penyidik terlebih dahulu menahan lima orang tersangka lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (9/12).
Kedua tersangka, lanjut dia, yakni LD selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lusavindra Jayamadya dan Y merupakan Direktur PT Dinamika Utama Indonesia.
Dia menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan, karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, dan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana serupa.
“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai tanggal 28 Desember 2024," katanya.
Pihaknya mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk subkontraktor yang dikerjakan oleh PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia.
“Bahwa proyek yang dijalankan oleh PT Lusavindra Jayamadya, yang dipimpin oleh LD mengerjakan berbagai item pekerjaan dalam proyek Smart Airport, termasuk pemasangan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room. Proyek ini ditaksir bernilai Rp34,30 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Y selaku Direktur PT Dinamika Utama Indonesia, bertanggung jawab atas pekerjaan Water and Temperature Management System, yang subkontraknya senilai Rp19,22 miliar.
“Pekerjaan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II, yang merupakan pengolah utama proyek,” kata Adre.
Dari hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan ahli IT dari Politeknik Medan, jelas dia, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar, akibat mark-up harga dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Selain itu, ada temuan lain terkait perangkat lunak yang seharusnya menjadi milik PT Angkasa Pura Solusi, tetapi justru diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya,” jelasnya.
Adre juga menjelaskan bahwa kerugian negara akibat pekerjaan Water and Temperature Management System yang dikerjakan oleh PT Dinamika Utama Indonesia diperkirakan mencapai Rp797 juta lebih, dengan beberapa peralatan yang tidak berfungsi atau total loss.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Adre Wanda Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan dua tersangka baru, dimana sebelumnya penyidik terlebih dahulu menahan lima orang tersangka lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (9/12).
Kedua tersangka, lanjut dia, yakni LD selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lusavindra Jayamadya dan Y merupakan Direktur PT Dinamika Utama Indonesia.
Dia menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan, karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, dan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana serupa.
“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai tanggal 28 Desember 2024," katanya.
Pihaknya mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk subkontraktor yang dikerjakan oleh PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia.
“Bahwa proyek yang dijalankan oleh PT Lusavindra Jayamadya, yang dipimpin oleh LD mengerjakan berbagai item pekerjaan dalam proyek Smart Airport, termasuk pemasangan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room. Proyek ini ditaksir bernilai Rp34,30 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Y selaku Direktur PT Dinamika Utama Indonesia, bertanggung jawab atas pekerjaan Water and Temperature Management System, yang subkontraknya senilai Rp19,22 miliar.
“Pekerjaan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II, yang merupakan pengolah utama proyek,” kata Adre.
Dari hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan ahli IT dari Politeknik Medan, jelas dia, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar, akibat mark-up harga dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Selain itu, ada temuan lain terkait perangkat lunak yang seharusnya menjadi milik PT Angkasa Pura Solusi, tetapi justru diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya,” jelasnya.
Adre juga menjelaskan bahwa kerugian negara akibat pekerjaan Water and Temperature Management System yang dikerjakan oleh PT Dinamika Utama Indonesia diperkirakan mencapai Rp797 juta lebih, dengan beberapa peralatan yang tidak berfungsi atau total loss.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Adre Wanda Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024