Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan sidang etik terhadap Aipda R, anggota Polrestabes Semarang terduga pelaku penembakan siswa SMKN, merupakan bukti komitmen Polri dalam menindak tegas personel yang bersalah.

"Ini menjadi komitmen Polri bahwa Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan memberikan kepastian hukum, bahwa bagi anggota yang bersalah, akan ditindak," kata Sandi ketika ditemui di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin.

Sandi memastikan bahwa Polri akan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukan personel tidak bertanggung jawab.

"Yang pasti, (sanksi, red) sesuai dengan fakta yang ada. Persidangan akan memberikan putusan sesuai dengan apa yang dilaksanakan pelaku bersangkutan," ucapnya.


Sementara itu, mengenai kabar yang menyebutkan bahwa Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar sedang diperiksa Bareskrim Polri, Sandi menyatakan belum bisa memastikannya.

"Nanti kita cek," ucapnya.

Pada Senin ini, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda R, anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO hingga korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan sidang etik diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

"Persidangan juga dihadiri keluarga korban dan para saksi," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan sidang juga dipantau langsung anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sementara itu, anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan lembaganya diundang untuk mengikuti pelaksanaan sidang etik anggota polisi penembak pelajar di Semarang

Menurut dia, semangat transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan Polda Jawa Tengah akan dilihat lebih detail mulai dari awal hingga akhir.

 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Sidang etik Aipda R bukti Polri tindak tegas personel bersalah

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024