Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyidik dugaan korupsi di Desa Bandar Kumbul dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Labuhanbatu dengan memeriksa belasan saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama di Rantauprapat, Selasa dalam keterangannya menyampaikan, penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-04/L.2.18/Fd.2/09/2024 dan PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024.
Bahwa penyidikan di Desa Bandar Kumbul, Bilah Barat, Labuhanbatu ini terkait dugaan korupsi penyelewengan Dana APBDes pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Selama penyidikan tim mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi.
"Untuk Desa Bandar Kumbul saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi," kata Memed.
Sedangkan untuk penyidikan dugaan korupsi di PUDAM Labuhanbatu yakni terkait pengelolaan retribusi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
Selama penyidikan, tim telah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
"Selama pemeriksaan, para saksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan tupoksi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024