Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap advokat Louis Jauhari Fransisko Sitinjak (32) yang didakwa melakukan pemalsuan surat atau tanda tangan dalam proposal perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri.
“Benar, majelis hakim PT Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menjatuhkan vonis bebas kepada klien kita,” kata Andreas Nahot Silitonga selaku penasehat hukum Louis Jauhari ketika dihubungi dari Medan, Senin (2/11).
Di mana sebelumnya, lanjut dia, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Louis Jauhari dengan pidana penjara selama tiga tahun, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
“Namun, dalam putusan majelis hakim PT Medan, klien kita tidak terbukti bersalah dan meminta agar JPU (jaksa penuntut umum) segera mengeluarkan atau membebaskan klien kita dari Rutan Medan,” tegasnya.
Menurutnya, putusan PT Medan tersebut menjadi simbol untuk profesi advokat itu sendiri. Putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi kliennya, tetapi juga bagi seluruh advokat yang berpotensi di kriminalisasi.
“Untuk vonis bebas ini saya senang karena masih ada keadilan. Semua advokat juga menanti putusan tersebut, karena siapapun bisa terkena kriminalisasi semacam ini,” jelas dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi majelis hakim PT Medan yang telah memberikan vonis bebas terhadap kliennya.
“Kita sangat mengapresiasi terutama majelis hakim yang di PT dan untuk hakim di PN Medan yang dissenting opinion (pendapat berbeda) ketika memberikan putusan di pengadilan tingkat pertama,” ujarnya.
Apabila kasus ini sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pihaknya juga telah mempersiapkan kontra memori yang terbaik dan telah mempunyai modal yakni majelis hakim yang punya pemikiran yang sama.
“Artinya, kita berharap Mahkamah Agung juga sependapat dengan majelis hakim PT Medan yang menyatakan klien kita tidak bersalah,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat.
Diketahui terdakwa Louis Jauhari Sitinjak divonis bebas pada Selasa (26/11), oleh Hakim Ketua Syamsul Bahri di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Putusan banding nomor: 2148/PID/2024/PT MDN itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1117/Pid.B/2024/PN.Mdn, tanggal 04 Oktober 2024, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Louis Jauhari Sitinjak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Benar, majelis hakim PT Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menjatuhkan vonis bebas kepada klien kita,” kata Andreas Nahot Silitonga selaku penasehat hukum Louis Jauhari ketika dihubungi dari Medan, Senin (2/11).
Di mana sebelumnya, lanjut dia, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Louis Jauhari dengan pidana penjara selama tiga tahun, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
“Namun, dalam putusan majelis hakim PT Medan, klien kita tidak terbukti bersalah dan meminta agar JPU (jaksa penuntut umum) segera mengeluarkan atau membebaskan klien kita dari Rutan Medan,” tegasnya.
Menurutnya, putusan PT Medan tersebut menjadi simbol untuk profesi advokat itu sendiri. Putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi kliennya, tetapi juga bagi seluruh advokat yang berpotensi di kriminalisasi.
“Untuk vonis bebas ini saya senang karena masih ada keadilan. Semua advokat juga menanti putusan tersebut, karena siapapun bisa terkena kriminalisasi semacam ini,” jelas dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi majelis hakim PT Medan yang telah memberikan vonis bebas terhadap kliennya.
“Kita sangat mengapresiasi terutama majelis hakim yang di PT dan untuk hakim di PN Medan yang dissenting opinion (pendapat berbeda) ketika memberikan putusan di pengadilan tingkat pertama,” ujarnya.
Apabila kasus ini sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pihaknya juga telah mempersiapkan kontra memori yang terbaik dan telah mempunyai modal yakni majelis hakim yang punya pemikiran yang sama.
“Artinya, kita berharap Mahkamah Agung juga sependapat dengan majelis hakim PT Medan yang menyatakan klien kita tidak bersalah,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat.
Diketahui terdakwa Louis Jauhari Sitinjak divonis bebas pada Selasa (26/11), oleh Hakim Ketua Syamsul Bahri di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Putusan banding nomor: 2148/PID/2024/PT MDN itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1117/Pid.B/2024/PN.Mdn, tanggal 04 Oktober 2024, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Louis Jauhari Sitinjak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024