Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Victorius Simarmata alias Victor (40), karena memesan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dan merugikan keuangan negara sebesar Rp132 juta lebih.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Victorius Simarmata alias Victor dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Kamis (28/11).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Victor untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp 132.704.960 atau Rp132 juta lebih.
"Denda dua kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai dua kali Rp132.704.960 dengan jumlah Rp 265.409.920 atau Rp265 juta lebih," jelasnya.
Dengan ketentuan, lanjut dia, apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan.
"Apabila harta benda atau pendapatan terdakwa tidak juga mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Frans.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Qubah, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran cukai, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” sebut Frans.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda dua kali nilai cukai sebesar Rp265 juta lebih subsider enam bulan kurungan.
JPU Desy Christiani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Kamis (18/7) pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol 100 slop, dan Luffman Mild 800 slop dari pria bernama Panjaitan yang masih buron.
Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok yang dipesan oleh terdakwa Victor melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru menuju Kota Medan.
"Keesokan harinya, terdakwa menjemput rokok-rokok pesanannya itu menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia, di loket Bus Makmur, Jalan Sisingamaraja, Medan Amplas," ujar Desy.
Terdakwa tiba di lokasi pada Jumat (19/7) pukul 8.50 WIB, dan petugas Bea Cukai Medan mengintai Victor dari kejauhan karena mendapatkan informasi bahwa akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai.
Setelah hampir 1.000 slop rokok ilegal berada di mobil Daihatsu Xenia, petugas langsung menangkap terdakwa serta membongkar paket rokok yang hendak dibawa tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok Luffman Mild.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Medan juga mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Medan Johor untuk melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merk H&G, dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan dua bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai Luffman Mild.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 132.704.960 atau Rp132 juta lebih, karena tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut,” ujar Desy Christiani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Victorius Simarmata alias Victor dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Kamis (28/11).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Victor untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp 132.704.960 atau Rp132 juta lebih.
"Denda dua kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai dua kali Rp132.704.960 dengan jumlah Rp 265.409.920 atau Rp265 juta lebih," jelasnya.
Dengan ketentuan, lanjut dia, apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan.
"Apabila harta benda atau pendapatan terdakwa tidak juga mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Frans.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Qubah, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran cukai, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” sebut Frans.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda dua kali nilai cukai sebesar Rp265 juta lebih subsider enam bulan kurungan.
JPU Desy Christiani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Kamis (18/7) pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol 100 slop, dan Luffman Mild 800 slop dari pria bernama Panjaitan yang masih buron.
Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok yang dipesan oleh terdakwa Victor melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru menuju Kota Medan.
"Keesokan harinya, terdakwa menjemput rokok-rokok pesanannya itu menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia, di loket Bus Makmur, Jalan Sisingamaraja, Medan Amplas," ujar Desy.
Terdakwa tiba di lokasi pada Jumat (19/7) pukul 8.50 WIB, dan petugas Bea Cukai Medan mengintai Victor dari kejauhan karena mendapatkan informasi bahwa akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai.
Setelah hampir 1.000 slop rokok ilegal berada di mobil Daihatsu Xenia, petugas langsung menangkap terdakwa serta membongkar paket rokok yang hendak dibawa tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok Luffman Mild.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Medan juga mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Medan Johor untuk melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merk H&G, dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan dua bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai Luffman Mild.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 132.704.960 atau Rp132 juta lebih, karena tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut,” ujar Desy Christiani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024