Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap seorang pria bernama Wem Pratama (34), karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wem Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (26/11).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Megawaty merupakan ibu kandungnya.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” jelasnya.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena dengan sengaja menghilangkan nyawa ibu kandungnya.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, dan mengakui perbuatannya,” ujar Khamozaro Waruwu.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Sebelumnya JPU Nurhendayani dalam dakwaan menyebutkan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (1/4) pukul 12.00 WIB, saat terdakwa di depan rumahnya, Jalan Denai, Gang Tuba III, Medan Denai.
Awalnya, lanjut JPU, terdakwa melihat korban Megawaty yang merupakan ibu kandungnya baru pulang kerja sebagai tenaga sales anti nyamuk.
Begitu sampai di teras rumah, korban langsung masuk ke dalam rumah sambil melontarkan ucapan kepada terdakwa yang membuat terdakwa menjadi sakit hati.
"Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah," ujar Nurhendayani menirukan ucapan korban ketika membacakan surat dakwaan.
Setelah terdakwa mendengar ucapan itu keluar dari bibir ibu kandungnya sendiri, korban pun berjalan menuju dapur rumah yang diikuti Wem Pratama dari belakang.
Setibanya di dapur, korban berhadap-hadapan dengan terdakwa dan seketika itu terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.
"Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban terlentang. Kemudian, terdakwa mengambil satu pisau cutter dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia," jelas dia.
JPU juga menyebut, ada sekitar 30 menit terdakwa gelisah setelah memastikan kondisi korban tidak bernyawa lagi, Wem Pratama menyeret korban ke bawah pohon mangga di belakang rumahnya.
"Terdakwa mengambil cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban," katanya.
Setelah mengubur jasad ibu kandungnya, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.
Terdakwa lalu memberitahukan kepada saudara sepupunya bernama M Reza Aditama, bahwa dirinya sudah membunuh ibunya dan mengubur di halaman belakang rumah pada Selasa (2/4) pukul 21.00 WIB.
"Kemudian pada Rabu (3/4) pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar Nurhendayani Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wem Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (26/11).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Megawaty merupakan ibu kandungnya.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” jelasnya.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena dengan sengaja menghilangkan nyawa ibu kandungnya.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, dan mengakui perbuatannya,” ujar Khamozaro Waruwu.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Sebelumnya JPU Nurhendayani dalam dakwaan menyebutkan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (1/4) pukul 12.00 WIB, saat terdakwa di depan rumahnya, Jalan Denai, Gang Tuba III, Medan Denai.
Awalnya, lanjut JPU, terdakwa melihat korban Megawaty yang merupakan ibu kandungnya baru pulang kerja sebagai tenaga sales anti nyamuk.
Begitu sampai di teras rumah, korban langsung masuk ke dalam rumah sambil melontarkan ucapan kepada terdakwa yang membuat terdakwa menjadi sakit hati.
"Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah," ujar Nurhendayani menirukan ucapan korban ketika membacakan surat dakwaan.
Setelah terdakwa mendengar ucapan itu keluar dari bibir ibu kandungnya sendiri, korban pun berjalan menuju dapur rumah yang diikuti Wem Pratama dari belakang.
Setibanya di dapur, korban berhadap-hadapan dengan terdakwa dan seketika itu terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.
"Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban terlentang. Kemudian, terdakwa mengambil satu pisau cutter dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia," jelas dia.
JPU juga menyebut, ada sekitar 30 menit terdakwa gelisah setelah memastikan kondisi korban tidak bernyawa lagi, Wem Pratama menyeret korban ke bawah pohon mangga di belakang rumahnya.
"Terdakwa mengambil cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban," katanya.
Setelah mengubur jasad ibu kandungnya, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.
Terdakwa lalu memberitahukan kepada saudara sepupunya bernama M Reza Aditama, bahwa dirinya sudah membunuh ibunya dan mengubur di halaman belakang rumah pada Selasa (2/4) pukul 21.00 WIB.
"Kemudian pada Rabu (3/4) pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar Nurhendayani Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024