Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan kepala daerah kembali bertugas secara profesional setelah usai menjalani cuti kampanye Pilkada 2024.
"Tentu, dia harus bisa menempatkan posisinya sebagai kepala daerah dan calon kepala daerah di Pilkada 2024," kata Anggota Bawaslu Kepri Maryamah di Tanjungpinang, Senin (25/11).
Maryamah mencontohkan ketika ada acara resmi pemerintahan, lalu yang bersangkutan hadir dengan kapasitas sebagai seorang kepala daerah (bukan sebagai calon), maka tak ada larangan atau melanggar aturan dan ketentuan pilkada.
Namun demikian, kepala daerah yang berstatus calon kepala daerah petahana tersebut tidak boleh memanfaatkan forum resmi pemerintahan itu sebagai ajang berkampanye atau ajakan memilih pasangan calon tertentu.
"Ini yang sudah kita imbau kepada Pemerintah Provinsi Kepri, mohon jaga agar pilkada berjalan kondusif dan sikapi secara profesional antara kapasitas seorang kepala daerah dan calon kepala daerah," ujar Maryamah.
Dia turut mengimbau para pasangan calon kepala daerah tidak lagi melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang jelang pilkada 27 November 2024, baik itu secara langsung maupun lewat media sosial.
Selain itu, Maryamah mengingatkan pasangan calon tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindakan pelanggaran aturan pilkada 2024, misalnya praktik politik uang.
"Mohon taati aturan yang berlaku guna mewujudkan pilkada Kepri aman, damai, dan berintegritas," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024