Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara seorang anak yang mencuri perhiasan milik ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Keputusan tersebut disampaikan hari ini dalam ekspose perkara yang dilakukan secara daring oleh Kajati Sumut diwakili oleh Wakil Kajati Sumut Bapak Rudy Irmawan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (25/11).
Dia mengatakan, perkara tersebut bermula pada Kamis (5/9), bertempat di Jalan Marelan, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, tersangka MAW alias Agung mencuri perhiasan dan uang milik ibunya berinisal PZ.
“Tersangka merupakan anak kandung korban, mengambil kunci rumah dari adik kandung, dan masuk ke rumah ibunya dengan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk kalung, cincin, gelang, dan uang tunai yang total kerugiannya mencapai Rp20 juta,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, meski perbuatan tersangka cukup merugikan, korban memutuskan untuk memaafkan anaknya dan mendukung penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.
“Keputusan ini diambil setelah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, yang disertai dengan permohonan maaf dari tersangka dan permufakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai dan permintaan maaf dari tersangka, pihaknya memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting korban telah memaafkan,” sebut Andre.
Lebih lanjut, Adre menjelaskan, melalui pendekatan restorative justice ini memungkinkan pelaku untuk menjalani proses hukum tanpa harus melalui persidangan, selama ada kesepakatan damai dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
“Proses perdamaian ini disaksikan oleh orang tua, penyidik, dan tokoh masyarakat, sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk menyelesaikan perkara tanpa menambah beban bagi kedua belah pihak,” ujar Adre Wanda Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Keputusan tersebut disampaikan hari ini dalam ekspose perkara yang dilakukan secara daring oleh Kajati Sumut diwakili oleh Wakil Kajati Sumut Bapak Rudy Irmawan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (25/11).
Dia mengatakan, perkara tersebut bermula pada Kamis (5/9), bertempat di Jalan Marelan, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, tersangka MAW alias Agung mencuri perhiasan dan uang milik ibunya berinisal PZ.
“Tersangka merupakan anak kandung korban, mengambil kunci rumah dari adik kandung, dan masuk ke rumah ibunya dengan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk kalung, cincin, gelang, dan uang tunai yang total kerugiannya mencapai Rp20 juta,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, meski perbuatan tersangka cukup merugikan, korban memutuskan untuk memaafkan anaknya dan mendukung penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.
“Keputusan ini diambil setelah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, yang disertai dengan permohonan maaf dari tersangka dan permufakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai dan permintaan maaf dari tersangka, pihaknya memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting korban telah memaafkan,” sebut Andre.
Lebih lanjut, Adre menjelaskan, melalui pendekatan restorative justice ini memungkinkan pelaku untuk menjalani proses hukum tanpa harus melalui persidangan, selama ada kesepakatan damai dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
“Proses perdamaian ini disaksikan oleh orang tua, penyidik, dan tokoh masyarakat, sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk menyelesaikan perkara tanpa menambah beban bagi kedua belah pihak,” ujar Adre Wanda Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024