Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyampaikan perkembangan dalam penanganan perkara kejahatan tindak pidana umum (pidum) sepanjang tahun 2024.

“Dimana di tahun ini, kita menerima berkas perkara dengan penurunan signifikan dalam kasus narkotika, sementara berkas perkara judi online atau daring justru meningkat tajam,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama ketika dihubungi dari Medan, Senin (18/11).

Pada tahun 2023, Kejari Medan menangani berkas perkara narkotika dengan 552 SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), lalu berbagai jenis perkara pidum seperti P-16 (484 kasus), P-16A (827 kasus), dan P-48 (1.047 kasus). 

“Selain itu, ada 11 terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan 13 lainnya dituntut dengan pidana mati pada tahun 2023,” ujarnya. 

Namun, lanjut dia, data untuk tahun 2024 menunjukkan penurunan yang signifikan. Berkas perkara dengan SPDP narkotika turun menjadi 438, P-16 turun menjadi 411, dan P-16A menjadi 497. 

“Sementara itu, jumlah P-48 yang tercatat hanya 668. Namun, pada tahun ini hanya ada satu kasus yang dijatuhi hukuman seumur hidup, dan belum ada tuntutan pidana mati dalam perkara narkotika,” jelas dia.

Baca juga: Jaksa sebut ada potensi tersangka baru dugaan korupsi Rp6,28 miliar di BRI Kutalimbaru

Di sisi lain, pihaknya menyampaikan lonjakan besar dalam kasus judi online pada tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, hanya ada satu perkara SPDP, satu perkara P-16, satu perkara P-16A, dan sembilan perkara P-48 yang berhubungan dengan perjudian daring. 

“Namun di tahun ini, 28 kasus SPDP terkait judi online, bersama dengan 28 perkara P-16 dan 22 perkara P-16A. Jumlah perkara P-48 juga meningkat menjadi delapan,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Banten. 

Dia menilai lonjakan ini sebagai dampak dari maraknya perjudian daring yang semakin meresahkan, terutama bagi generasi muda yang rentan terjerat dalam praktik ilegal ini.

Pihaknya juga menegaskan bahwa meskipun kasus narkotika menurun, pihaknya tetap fokus pada pencegahan dan penanggulangan. 

“Kami tetap waspada terhadap ancaman narkoba, yang masih menjadi masalah utama di masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kejari Medan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap judi online yang semakin berkembang. 

“Kami akan memperkuat kerjasama dengan pihak berwenang dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan bahaya dari perjudian daring,” lanjutnya.

Meski tahun 2024 menampilkan penurunan pada kejahatan narkotika, lonjakan judi online mengindikasikan tren kejahatan baru yang perlu segera diatasi. 

Kejari Medan berharap agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan ilegal kepada penegak hukum, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kejahatan.

“Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan narkotika dan judi online demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan aman,” ujar Deny Marincka Pratama.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024