Polsek Tanah Jawa jajaran Polres Simalungun menangkap seorang pria yang melakukan penganiayaan kepada rekan satu tongkrongan di warung tuak. 

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Rabu (13/11) menegaskan, pelaku penganiayaan, RS (49), warga Nagori Pokkan Baru, Kecamatan Tanah Jawa, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaku memukul korban, Fushen Gultom (48) saat masih berada di sepeda motor di depan rumah, sepulang dari minum tuak di Dusun Mariah Jambu. 

Pemukulan ini lanjutan dari pertikaian di kedai tuak pada 9 November 2024 malam, yang dilerai warga dan korban diantar pulang ke rumah dengan kendaraan sepeda motor. 

Akibat pemukulan itu, korban masih menjalani rawat inap di RS Efarina Pematang Siantar, yang awalnya di rawat inap di RS Balimbingan, Kabupaten Simalungun. 

Ditegaskan, proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban Fhusen Gultom setelah kondisi kesehatan stabil. 

Sementara, korban menyebut pemukulan ini terkait tegurannya kepada pelaku supaya bersikap netral pada pilkada di Kabupaten Simalungun. 

Disebutkan, teguran itu disampaikan, karena pelaku berkedudukan sebagai ketua mujana atau badan perwakilan desa/kelurahan, yang berpihak kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

Tidak terima dengan teguran itu, pelaku dan korban terlibat adu debat dan berujung pada perkelahian.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024