Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menahan Erwin Handoko alias EH selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru periode April 2023 - Mei 2024, atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.
“Benar, tim penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11), melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dihubungi dari Medan, Rabu (13/11).
Selain EH, lanjut dia, tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga menahan tersangka Moehammad Juned alias MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2023.
Pihaknya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 12 November sampai dengan 01 Desember 2024,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pada Selasa (5/11), pihaknya telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka, kata Rizza, yakni Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, lalu David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.
Kemudian, Habib Mahendra alias HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun alias RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Rizza, penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap tiga tersangka, yakni JS, RS dan R alias Titin untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024,” ujar Rizza.
“Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, yakni DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.
“Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR,” kata Rizza.
Lebih lanjut, Rizza mengatakan, setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru para tersangka meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.
“Bahwa para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain,” ujar dia.
Dia menambahkan, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Mochamad Ali Rizza.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Benar, tim penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11), melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dihubungi dari Medan, Rabu (13/11).
Selain EH, lanjut dia, tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga menahan tersangka Moehammad Juned alias MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2023.
Pihaknya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 12 November sampai dengan 01 Desember 2024,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pada Selasa (5/11), pihaknya telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka, kata Rizza, yakni Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, lalu David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.
Kemudian, Habib Mahendra alias HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun alias RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Rizza, penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap tiga tersangka, yakni JS, RS dan R alias Titin untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024,” ujar Rizza.
“Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, yakni DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.
“Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR,” kata Rizza.
Lebih lanjut, Rizza mengatakan, setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru para tersangka meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.
“Bahwa para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain,” ujar dia.
Dia menambahkan, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Mochamad Ali Rizza.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024