Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan kasus viral seorang anak remaja perempuan berinisial S (14) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di Padangsidimpuan, namun kini berakhir damai. 

"Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pemerintah setempat, tokoh agama, serta beberapa perwakilan masyarakat, kedua pihak keluarga akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut di Medan, Selasa.

Hadi mengatakan pendekatan kekeluargaan ini dilakukan dengan cara restorative justice yang berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama-sama. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. 

"Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat," ucap Hadi.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini mengatakan proses damai ini bukan hanya mempertimbangkan aspek hukum, melainkan lebih penting adalah masa depan anak yang terlibat tersebut. 

"Polisi ingin memastikan bahwa mereka tidak terbebani dengan rekam jejak hukum yang dapat merusak cita-cita mereka ke depan," tutur Hadi. 

Sebelumnya, Hadi mengatakan perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak tapi tidak tercapai kesepakatan.

Dia menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

"Untuk kronologi terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," ucapnya.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan setelah melihat foto itu, MRST merekam video asusila dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkan kepada SRP tiga kali dengan fitur.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," ucapnya.

Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Tapi, orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.

"Karena, keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," kata Hadi.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024