Ratusan masyarakat adat melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) menuntut di sahkannya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat adat di wilayah ini. 

"Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran perda untuk melindungi hak masyarakat adat dari tindakan sewenang-wenang," ujar Ketua Alinsi Masyarakat Adat Sumatera Utara Ansyurdin di Medan, Senin. 

Ansyurdin mengatakan pengesahan dan perlindungan masyarakat adat akan memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat. 

Lebih lanjut, di provinsi Papua, Kalimantan dan bali telah berhasil mengesahkan perda serupa tanpa harus menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. 

"Dengan adanya perda, akan ada kejelasan hukum terkait wilayah adat yang selama ini tak terdaftar instansi pemerintah. Pembangunan ini dengan harapan mempercepat pembangunan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Sumut," kata Ansyurdin.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024