Polres Simalungun di wilayah hukum jajaran Polsek Tanah Jawa menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada 24 Oktober 2024.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, Sabtu (26/10), mengatakan, penangkapan itu di dua tempat dan waktu berbeda.
Tersangka Prabowo alias Topel (24) warga Huta 3 Nagori Bajadolok ditangkap di kawasan tempat tinggal pada pukul 00.15 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Topel yakni 0,70 gram sabu dalam lima bungkus plastik klip dan satu unit telepon seluler.
Sementara, tersangka Legino Rafles Sianturi (28) warga Huta Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang ditangkap pukul. 11.00 WIB di rumahnya.
Personel polisi mengamankan 3,68 gram sabu dalam satu bungkus plastik klip, tiga unit telepon seluler dan uang Rp300.000 yang diduga hasil dari kejahatan.
Kompol Asmon Bufitra mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada personel Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan kasus.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S Sirait menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Kepolisian juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Dia berharap, dengan upaya penindakan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan masyarakat dapat terbebas dari bahaya narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, Sabtu (26/10), mengatakan, penangkapan itu di dua tempat dan waktu berbeda.
Tersangka Prabowo alias Topel (24) warga Huta 3 Nagori Bajadolok ditangkap di kawasan tempat tinggal pada pukul 00.15 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Topel yakni 0,70 gram sabu dalam lima bungkus plastik klip dan satu unit telepon seluler.
Sementara, tersangka Legino Rafles Sianturi (28) warga Huta Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang ditangkap pukul. 11.00 WIB di rumahnya.
Personel polisi mengamankan 3,68 gram sabu dalam satu bungkus plastik klip, tiga unit telepon seluler dan uang Rp300.000 yang diduga hasil dari kejahatan.
Kompol Asmon Bufitra mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada personel Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan kasus.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S Sirait menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Kepolisian juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Dia berharap, dengan upaya penindakan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan masyarakat dapat terbebas dari bahaya narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024