Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian uang pengganti (UP) sebesar Rp2 miliar lebih, atas perkara korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2020.
 
"UP kerugian uang negara itu diserahkan pada Rabu (23/10), oleh perwakilan PT Erika Mila Bersama kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pidsus, di Kantor Kejati Sumut," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Kamis.
 
Pihaknya menjelaskan, perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Madina mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,74 miliar.
 
Hal itu sesuai laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir dari APBD Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
 
"UP yang kita terima, yakni Rp2.054.000.000. Sebelumnya telah diserahkan sebesar Rp1.687.000.000, sehingga total keseluruhan sebesar Rp3.740.431.580," jelas dia.
 
Setelah menerima UP tersebut, pihaknya kemudian menyetorkan uang tersebut ke kas negara melalui rekening penampungan lainnya (RPL).
 
Adre juga menyampaikan, bahwa dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang terdakwa yang sudah ditahan, dan kini sedang menjalani persidangan.
 
Keempat terdakwa itu, yakni Andi Hakim Matondang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Marwan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
 
Kemudian, Suhaini Aritonang merupakan konsultan supervisor, dan Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama.
 
"Dalam kasus ini, proyek pembangunan ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak," papar dia.
 
Atas hal itu, mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan atau antara rencana dan realisasi di lapangan ada deviasi cukup signifikan.
 
"Keempat terdakwa melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Subs Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Adre.
 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024