Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada enam terdakwa suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut tahun 2023. 

“Menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (25/10).

Keenam terdakwa, lanjut dia, yakni Dollar Hafriyanto Siregar selaku Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Madina, lalu Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madina.

Kemudian, Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar,  Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Dedi Marito, Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud dan Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum keenam terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta guru honorer di Kabupaten Madina, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Sarma.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan keenam terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama menjalani persidangan," jelasnya.

Menanggapi putusan itu, keenam terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Kejati Sumut  menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Hawali, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya JPU Ahmad Halawi dalam surat dakwaan menyebutkan, jumlah uang suap yang diterima para terdakwa dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina sebesar Rp580 juta.

Uang itu dikutip para terdakwa dari peserta seleksi dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.
 
“Atas perbuatannya, keenam terdakwa selaku pegawai negeri telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Ahmad Halawi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024