Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) memanggil sebanyak 22 orang terdiri dari pejabat, staf, pegawai di sejumlah Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), untuk dimintai keterangannya.

“Benar, tim penyidik Pidsus telah memanggil 22 pegawai untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Jumat (18/10) malam.

Dia mengatakan, 22 pegawai tersebut masih berstatus saksi, pihaknya akan menyampaikan jika ada perkembangan dalam kasus tersebut.

“Masih saksi, kalau ada perkembangan terkait kasus tersebut, nanti akan kita sampaikan informasinya," ujar dia.

Secara terpisah, Pj Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta membenarkan pemanggilan 22 pejabat dan staf dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan Pemkab Tapanuli Tengah oleh Kejati Sumut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Sumut.

“Benar. Semua sudah ditangani aparat penegak hukum. Percayakan saja semua pada Kejati Sumut,” ujar Sugeng.

Sebelumnya Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N terkait kasus dugaan korupsi.

Penahanan dilakukan setelah N ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023.

Tersangka N dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024