Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menindak sebanyak 1.245 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Zebra Toba 2024 di wilayah hukumnya.

"Sebanyak 1.254 pelanggaran lalu lintas terdiri dari tilang manual 209, tilang Etle Statis sebanyak 41, tilang Etle Mobile 11 dan teguran 993," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.

Hadi mengatakan pada operasi hari pertama ini, kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan, luka berat, meninggal dunia, dan kerugian materiil tidak ada terjadi di wilayah Sumatera Utara.

Lebih lanjut, dia mengatakan Polda Sumut terus melakukan berbagai langkah progresif dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas untuk menurunkan fatalitas kecelakaan di jalan raya.

"Melihat data hasil di hari pertama Operasi Zebra Toba 2024 ini, terjadi penurunan angka kecelakaan di Sumut. Tapi, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan," kata dia.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini mengatakan pihaknya telah melakukan banyak hal yang meningkatkan kesadaran kesadaran berlalu lintas, tapi perlu memastikan masyarakat benar-benar memahami pentingnya keselamatan di jalan.

Dalam meningkatkan pentingnya kesadaran berlalu lintas dan dampak positif dari Operasi Zebra Toba 2024 tersebut, Hadi mengatakan Polda Sumut melibatkan berbagai elemen masyarakat dan media.

"Penerapan ini berhasil terbukti dari tidak ada kecelakaan lalu lintas, tindakan tegas terhadap pelanggaran harus dilakukan untuk meminimalkan potensi kecelakaan yang berakibat fatal," ucap dia.

Sebelumnya, sebanyak 1.396 personel gabungan mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024 di wilayah beribu Kota Medan ini, untuk mewujudkan keamanan dan tertib berlalu lintas di jalan raya yang dilakukan 14-27 Oktober 2024.

Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra Toba 2024 yakni memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan.

Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan/bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024