Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada dua orang terdakwa kurir satu kilogram sabu-sabu. 

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Ayub (39) dan Shahansyah alias Sahan (41), dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun,” kata JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (9/10).

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (16/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

Sebelumnya JPU Aprlida Yanti dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Sabtu (22/6), tiga petugas Polrestabes Medan memperoleh informasi bahwa terdakwa Ayub membawa narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melihat ada seorang pria mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan.

Kemudian, lanjut dia, petugas memberhentikan terdakwa Ayub. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas kertas berisikan satu bungkus plastik yang dilakban kuning berisi sabu-sabu seberat satu kilogram.

“Ketika diinterogasi, terdakwa Ayub mengaku satu kilogram sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Budi (belum tertangkap) melalui orang suruhannya di Jalan Griya Medan,” ujar JPU Aprilda.

Kepada polisi, kata JPU, terdakwa Ayub diperintahkan oleh Budi untuk mengantarkan sabu-sabu itu kepada terdakwa Shahan. 

“Atas pekerjaan itu, terdakwa Ayub dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp5 juta dari Budi apabila sabu-sabu itu berhasil sampai tujuan,” jelasnya. 

Mendengar pengakuan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Shahan. 

“Terdakwa Shahan mengaku disuruh oleh Marsel (belum tertangkap) untuk mengambil sabu-sabu dari terdakwa Ayub dan selanjutnya diserahkan kepada Anes (belum tertangkap) dengan upah sebesar Rp2 juta,” ujar JPU Aprilda Yanti Hutasuhut.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024