Mia Audina (24), seorang mahasiswi warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara divonis satu tahun penjara, karena terbukti menjadi telemarketing (pemasaran jarak jauh) judi daring atau online.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/10).

Hakim menyatakan terdakwa Mia terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk mengambil sikap mengenai apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

“Putusan sudah dibacakan, kami (majelis hakim) memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut,” kata As'ad Rahim Lubis.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. 

Sebelumnya JPU Nurhendayani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi pada Jumat (26/1), petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa melakukan praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi praktik judi online di kawasan Jalan Perbatasan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti satu unit handphone berisikan situs judi online.
 
"Dalam handphone itu ditemukan percakapan antara terdakwa dengan member (anggota) judi online di situs tersebut," kata Nurhendayani.
 
Kepada polisi, ujar dia, terdakwa sempat menjelaskan caranya kerja sebagai tenaga pemasaran jarak jauh di situs judi online.
 
Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akun, kemudian terdakwa mengetik di pencarian BTDB (barter database).
 
"Setelah itu, terdakwa mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Ajakan dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengirim pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut," katanya.
 
Apabila orang tersebut setuju untuk BTDB, papar dia, maka terdakwa bisa memulai percakapan dari pesan WhatsApp, dan menawarkan bermain di situs judi online.
 
"Jika calon member tertarik untuk bermain, maka terdakwa mendaftarkan akun calon member dan nomor rekening pemain di situs judi online, di mana calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50 ribu," sebut Nurhendayani.
 
Setelah terdaftar, kemudian pemain mendeposit akun judi dengan cara mentransfer ke rekening yang tertera pada situs judi online tersebut.
 
"Ketika deposit telah masuk, pemain dapat melakukan perjudian online. Ada banyak jenis permainan di situs judi online yang ditawarkan oleh terdakwa, yakni judi bola, judi slot, togel, kasino dan tembak ikan," tuturnya.
 
Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus sebesar Rp25 ribu per member dari Ketty alias Jeje yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
 
"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," kata Nurhendayani Nasution.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024