PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melaksanakan berbagai kegiatan untuk memberikan edukasi, salah satunya dengan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin di Medan, Kamis, mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan saat melintas di keselamatan di perlintasan sebidang.
Hal tersebut dinilai penting terus disosialisasikan mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan.
Upaya sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dilakukan oleh PT KAI Divre I Sumut dengan menggandeng stakeholders, antara lain Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dishub, Jasa Raharja, TNI/ Polri dan Pecinta Kereta Api atau Railfans.
"Dalam sosialisasi itu KAI juga melibatkan berbagai pihak. Tujuannya agar pengguna jalan lebih tertib terhadap rambu-rambu yang ada demi keselamatan," katanya.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mentaati beberapa hal.
Yakni, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Sumut kembali sosialisasikan keselamatan di perlintasan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin di Medan, Kamis, mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan saat melintas di keselamatan di perlintasan sebidang.
Hal tersebut dinilai penting terus disosialisasikan mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan.
Upaya sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dilakukan oleh PT KAI Divre I Sumut dengan menggandeng stakeholders, antara lain Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dishub, Jasa Raharja, TNI/ Polri dan Pecinta Kereta Api atau Railfans.
"Dalam sosialisasi itu KAI juga melibatkan berbagai pihak. Tujuannya agar pengguna jalan lebih tertib terhadap rambu-rambu yang ada demi keselamatan," katanya.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mentaati beberapa hal.
Yakni, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Sumut kembali sosialisasikan keselamatan di perlintasan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024