Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal (40), karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (1/10).
Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan A.H Nasution Gang Rafi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 338 KUHP.
Hal memberatkan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, membuat trauma keluarga korban, dan meresahkan masyarakat.
"Sedang hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," jelas Efrata.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Sri Yanti Panjaitan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan menyebut, kasus pembunuhan ini terjadi di ruko milik korban, Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ahad (14/1) pukul 23.30 WIB.
Terdakwa merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat Baharuddin, dan tersulut emosinya karena korban tidak mau membayarkan utang sebesar Rp5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan.
“Sehingga terdakwa marah, dan memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal dunia," kata JPU Sri Yanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (1/10).
Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan A.H Nasution Gang Rafi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 338 KUHP.
Hal memberatkan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, membuat trauma keluarga korban, dan meresahkan masyarakat.
"Sedang hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," jelas Efrata.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Sri Yanti Panjaitan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan menyebut, kasus pembunuhan ini terjadi di ruko milik korban, Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ahad (14/1) pukul 23.30 WIB.
Terdakwa merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat Baharuddin, dan tersulut emosinya karena korban tidak mau membayarkan utang sebesar Rp5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan.
“Sehingga terdakwa marah, dan memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal dunia," kata JPU Sri Yanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024