Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni mengukuhkan Rasyid Assaf Dongoran sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Rasyid yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Tapsel dikukuhkan sebagai Plt bupati bersama sejumlah wali kota dan bupati lain di Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, pada Senin kemarin.
Pengukuhan Rasyid Plt Bupati Tapsel sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3793 tahun 2024, tentang penunjukan penjabat sementara bupati, dan penjabat sementara wali kota di wilayah Sumut.
Adapun yang dikukuhkan sekaligus menerima surat pelaksana tugas di antaranya Bupati Asahan, Serdang Bedagai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Toba, Nias, Nias Utara, Pakpak Barat, Wali Kota Tanjungbalai, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunung Sitoli.
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni menekankan, kepala seluruh pelaksana/penjabat yang hendak mengisi jabatan sebagai kepala daerah diharap dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.
"Lebih dari itu mari kita jaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara, dan kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar," tegas Fatoni.
Sementara, Rasyid Assaf Dongoran mengatakan, bahwa pengukuhan dirinya sebagai Plt Bupati Tapsel untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu.
"Tugas kita untuk menjalankan roda pemerintahan yang tidak boleh berhenti, dikarenakan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu sedang cuti di luar tanggungjawab negara sebagai peserta Pilkada 2024," jelas Rasyid.
Ia juga menyatakan akan menjalankan roda pemerintahan secara baik, seperti mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkada 2024 (Pilgub dan Pilbup) yang damai dan demokratis. Kemudian menjalin silaturahmi dengan unsur Forkopimda.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Rasyid yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Tapsel dikukuhkan sebagai Plt bupati bersama sejumlah wali kota dan bupati lain di Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, pada Senin kemarin.
Pengukuhan Rasyid Plt Bupati Tapsel sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3793 tahun 2024, tentang penunjukan penjabat sementara bupati, dan penjabat sementara wali kota di wilayah Sumut.
Adapun yang dikukuhkan sekaligus menerima surat pelaksana tugas di antaranya Bupati Asahan, Serdang Bedagai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Toba, Nias, Nias Utara, Pakpak Barat, Wali Kota Tanjungbalai, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunung Sitoli.
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni menekankan, kepala seluruh pelaksana/penjabat yang hendak mengisi jabatan sebagai kepala daerah diharap dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.
"Lebih dari itu mari kita jaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara, dan kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar," tegas Fatoni.
Sementara, Rasyid Assaf Dongoran mengatakan, bahwa pengukuhan dirinya sebagai Plt Bupati Tapsel untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu.
"Tugas kita untuk menjalankan roda pemerintahan yang tidak boleh berhenti, dikarenakan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu sedang cuti di luar tanggungjawab negara sebagai peserta Pilkada 2024," jelas Rasyid.
Ia juga menyatakan akan menjalankan roda pemerintahan secara baik, seperti mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkada 2024 (Pilgub dan Pilbup) yang damai dan demokratis. Kemudian menjalin silaturahmi dengan unsur Forkopimda.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024