Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota se- Sumut yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin di Medan, Senin, mengatakan rekapitulasi data pemilih tetap tingkat provinsi merupakan tindak lanjut dari hasil rekapitulasi dari tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya sudah dilakukan.

"Saat ini sedang proses ya. Kawan kawan kabupaten/kota telah menyampaikan terkait dengan data rekapnya di masing masing kabupaten," ujar Agus Arifin disela-sela rapat pleno penetapan DPT Provinsi Sumut.

Dia mengatakan hasil jumlah dari rapat pleno tersebut akan menjadi acuan untuk digunakan pada pemilihan kepala daerah di wilayah ini yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

"Mudah-mudahan dengan rapat pleno terbuka ini dapat menghasilkan data yang akurat ya. Nanti DPT yang ditetapkan ini akan digunakan di Pilkada 2024," sebut dia.

Untuk saat ini, dia mengaku proses rekapitulasi rapat pleno DPT tersebut berjalan dengan lancar. Seluruh KPU Kabupaten/kota menyampaikan data dengan akurat.

Akan tetapi, pihaknya masih melanjutkan proses rekapitulasi tersebut hingga akhir penutupan dan dilakukan penetapan.

Agus mengatakan jumlah hasil rekapitulasi rapat pleno DPT tingkat provinsi sangat berperan penting karena juga akan menentukan logistik dan kebutuhan di Pilkada 2024 mendatang.

"Rapat ini menentukan seperti apa yang dilakukan untuk proses ke depannya yang akan dilakukan KPU dan pihak lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 di provinsi itu sebanyak 10.813.825 orang.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan jumlah DPS tersebut terdiri dari 5.324.444 laki laki dan 5.489.381 perempuan.

"Jumlah pemilih DPS secara keseluruhan sebanyak 10.813.825 orang yang tersebar 33 kabupaten/kota se-Sumut," ujar Robby.

KPU Sumut juga menetapkan 25.233 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan atau desa se-Sumut.

"Ini masih bersifat sementara, artinya masih berproses untuk perbaikan-perbaikan untuk mengakomodasi hak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih sebagaimana diatur," jelas Robby.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024