Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyebut dua pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi setempat sudah menyerahkan dan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy saat dihubungi di Medan, Minggu.
Robby Effendy mengatakan bahwa
melengkapi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu syarat yang wajib dipatuhi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024
"Sudah, dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah menyerahkan dan melengkapi LHKPN mereka," ujar Robby Effendy.
Adapun dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dimaksud yakni pasangan Bobby Nasution-Surya dan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Sebelumnya, KPU Sumut telah merima berkas pendaftaran dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dan dinyatakan lengkap atau tidak ada perbaikian
Pasangan Bobby Nasution-Suya yang didampingi partai pengusung dan ratusan relawan melakukan pendaftaran ke KPU Sumut pada Rabu (28/8). Sedangkan, Edy Rahmayadi- Hasan Basri melakukan pendaftaran sehari setelahnya atau Kamis (29/8).
Robby mengatakan lembaganya sudah melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi syarat pendaftaran dua bakal pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur termasuk syarat harus menyampaikan laporan tentang LHKPN ke KPK.
"Pelaporan tersebut diwajibkan sebagai syarat penetapan sebagai peserta Pilkada Sumut. Kami hanya menerima bukti telah lapor LHKPN itu," kata dia.
Setelah tahapan itu, Robby melanjutkan bahwa KPU Sumut akan menyelenggarakan rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 22 September, dan pengundian nomor urut peserta pilkada pada 23 September 2024
"Penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, siang ini jam 14.00 WIB," ujar Robby.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy saat dihubungi di Medan, Minggu.
Robby Effendy mengatakan bahwa
melengkapi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu syarat yang wajib dipatuhi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024
"Sudah, dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah menyerahkan dan melengkapi LHKPN mereka," ujar Robby Effendy.
Adapun dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dimaksud yakni pasangan Bobby Nasution-Surya dan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Sebelumnya, KPU Sumut telah merima berkas pendaftaran dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dan dinyatakan lengkap atau tidak ada perbaikian
Pasangan Bobby Nasution-Suya yang didampingi partai pengusung dan ratusan relawan melakukan pendaftaran ke KPU Sumut pada Rabu (28/8). Sedangkan, Edy Rahmayadi- Hasan Basri melakukan pendaftaran sehari setelahnya atau Kamis (29/8).
Robby mengatakan lembaganya sudah melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi syarat pendaftaran dua bakal pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur termasuk syarat harus menyampaikan laporan tentang LHKPN ke KPK.
"Pelaporan tersebut diwajibkan sebagai syarat penetapan sebagai peserta Pilkada Sumut. Kami hanya menerima bukti telah lapor LHKPN itu," kata dia.
Setelah tahapan itu, Robby melanjutkan bahwa KPU Sumut akan menyelenggarakan rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 22 September, dan pengundian nomor urut peserta pilkada pada 23 September 2024
"Penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, siang ini jam 14.00 WIB," ujar Robby.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024