Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Minggu (22/9), menyebut tersangka inisial FL (35), warga setempat. 

Tersangka diamankan pada 19 September 2024 di kedai dengan barang bukti 11 paket kecil sabu seberat 1,48 gram serta uang tunai Rp370.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Dikatakan, tersangka diamankan merespon informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan melanggar hukum di kedai tersebut. 

AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi dan mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. 

Kepolisian katanya, komit memberantas segala tindak kejahatan dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024