Kawasan permukiman kumuh adalah kawasan permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Kawasan permukiman kumuh adalah merupakan masalah yang dihadapi di setiap perkotaan yang ada di Indonesia, tidak terkecuali di wilayah Kota Padangsidimpuan. Hal ini merupakan tantangan yang harus ditangani oleh pemerintah Kota Padangsidimpuan secara berkelanjutan (sustainable) walaupun secara kualitas kawasan kumuh yang ada di Kota Padangsidimpuan masih dalam kategori Kumuh Sedang dan Kumuh Ringan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara kewenangan mempunyai tugas dan fungsi untuk menangani dalam pencegahan dan penanganan kawasan kumuh terutama dalam pemenuhan infrastruktur jalan lingkungan, drainase lingkungan, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Melalui Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh LAN RI melalui BKPSDM Provinsi Sumatera Utara dimulai dari pertengahan bulan Mei sampai dengan September 2024, Imbalo Siregar, ST, MM selaku Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan yang dimentori oleh Bapak Pj. Walikota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP, telah menjadikan Kawasan Permukiman Kumuh sebagai judul Proyek Perubahan yang melahirkan strategi penanganan kumuh ke depan, hal ini telah tertuang dalam Rancangan Proyek Perubahan berupa kegiatan Kegiatan Jangka Pendek, Jangka Menengah maupun Jangka Panjang, seperti mengindentifikasi Kawasan Kumuh di Kota Padangsidimpuan dengan mempedomani indikator kumuh sesuai Permen PUPR No.14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, dimana dituangkan dalam bentuk Profil Kawasan Kumuh.
Selanjutnya membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) tingkat Kota Padangsidimpuan. Kemudian menyusun Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh di Kota Padangsidimpuan.
Kemudian Imbalo Siregar berpendapat dalam penanganan kawasan kumuh diperlukan peran stakeholder dari beberapa OPD terkait, karena dalam penanganan kawasan permukiman kumuh terdapat beberapa permasalahan yang harus ditangani seperti, sosialisasi untuk merubah mindset masyarakat terutama dalam hal peningkatan kualitas permukiman yang bersih, pelayanan persampahan, penanganan sanitasi serta pencegahan bahaya kebakaran, dan lain-lain.
Imbalo Siregar berharap ke depan penanganan perumahan dan permukiman kumuh dapat menjadi prioritas pemerintah daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan memiliki rumah yang layak huni dapat diwujudkan dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024