Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pemenuhan hak warga binaan. 

"Sidang TPP ini merupakan sidang tertinggi di dalam lapas atau rutan dan sangat penting dalam rangka memenuhi hak warga binaan," ujar Kepala Lapas Pemuda Kelas III Langkat Raymon Andika Girsang di Langkat, Selasa. 

Raymon mengatakan warga binaan yang telah diusulkan integrasi diwajibkan mengikuti pembinaan dengan baik, taat aturan dan tata tertib. 

"Jangan menganggap sidang ini hanya sekedar sidang, namun ini merupakan langkah untuk perubahan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya. 

Raymon berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti program pembinaan di Lapas pemuda Langkat mulai dari kerohanian, kerajinan, olahraga dan sebagainya sebagai bekal nantinya saat bebas dan bergabung kembali ke masyarakat.

Sementara, Ketua Sidang TPP Yoslan  Yoslan Josua Hasurungan Doloksaribu  menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap penyelenggaraan sidang TPP hari ini dan juga menyampaikan tujuan diselenggarakannya sidang ini.

"Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan sidang TPP ini adalah menilai kelayakan warga binaan," tutur dia. 

Yoslan melanjutkan karena  sisa hukuman, perilaku, maupun hal lain yang melekat guna pengesahan seorang narapidana dijadikan tamping yang mana hal tersebut juga merupakan bagian dari asimilasi dan integrasi. 

Serta,  kegiatan ini merupakan sebuah amanat Undang  Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pedoman dan pahami juga peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024