Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024 menunjukkan bahwa semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.
“Berdasarkan survei diperoleh hasil bahwa semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Selasa.
Aman menuturkan, beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.
Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.
Ke depannya perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online.
Sebelumnya, dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir ke rekening tersebut.
"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah di Jakarta, Senin (19/8).
Deden menuturkan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas.
OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.
"Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Semua bank miliki sistem deteksi rekening judi online
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024