Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa dugaan korupsi relokasi korban erupsi gunung sinabung yang berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,41 miliar sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

“Ketiga terdakwa yakni Susanti Br. Ginting alias Nande Putri dan Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, serta Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa (Kades) Gurukinayan,” kata Sarma Siregar di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin, (9/9).

Hakim Ketua Sarma Siregar menyebutkan, terdakwa Susanti Br. Ginting divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Susanti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,11 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara. 

Sementara terdakwa Susanto Ginting divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Susanto Ginting berupa membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dengan ketentuan 
apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," ujar dia. 

Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa Susanto juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Kemudian, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Pelin Sembiring dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pelin Sembiring berupa membayar uang pengganti Rp88.600.000 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," sebut dia.

Lebih lanjut, Sarma Siregar mengatakan, apabila harta benda terdakwa Pelin Sembiring juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa tidak pernah dihukum dan ketiga terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Sarma Siregar. 

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada ketiga terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.

Sebelumnya JPU Kejari Karo Junaidi Purba menuntut terdakwa Susanti dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. 

Sementara terdakwa Susanto Ginting dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan karangan. 

Sedangkan terdakwa Pelin Sembiring dituntut dua tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024