Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mendakwa Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat Muhammad Sadri (47) melakukan korupsi, yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,15 miliar.
“Terdakwa Muhammad Sadri didakwa melakukan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa ,” kata JPU Junita di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).
JPU dalam surat dakwaan menyebut, terdakwa melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya.
Adapun modus terdakwa melakukan pemotongan itu, lanjut JPU, adalah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.
“Perbuatan itu dilakukan terdakwa Muhammad Sadri bersama-sama dengan H. Akhmad Julham (berkas terpisah) selaku pembina Yayasan Haji Maksum Abidin Shaleh,” sebut Junita.
JPU Junita mengatakan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,15 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut dia.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 12 huruf Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (23/9), dengan agenda keterangan para saksi.
“Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum agar menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin (23), mendatang,” kata Muhammad Kasim.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Terdakwa Muhammad Sadri didakwa melakukan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa ,” kata JPU Junita di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).
JPU dalam surat dakwaan menyebut, terdakwa melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya.
Adapun modus terdakwa melakukan pemotongan itu, lanjut JPU, adalah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.
“Perbuatan itu dilakukan terdakwa Muhammad Sadri bersama-sama dengan H. Akhmad Julham (berkas terpisah) selaku pembina Yayasan Haji Maksum Abidin Shaleh,” sebut Junita.
JPU Junita mengatakan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,15 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut dia.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 12 huruf Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (23/9), dengan agenda keterangan para saksi.
“Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum agar menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin (23), mendatang,” kata Muhammad Kasim.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024