Kejaksaan Negeri memiliki syarat dan ketentuan dalam peroses pengambilan barang bukti, disusul dengan penyesuaian Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang ada, diantaranya setelah selesai pada tahapan putusan di Pengadilan atau berstatus inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama di Rantauprapat, Sabtu sore menyampaikan prihal barang bukti Kejaksaan Negeri mempunyai bidang kuhusus dalam pengelolaannya.

Bidang yang disebut yakni Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Tugasnya melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

"Barang bukti Kejaksaan dikelola seksi PB3R. saat ini Kepala Seksinya di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yaitu Ardiansyah Hasibuan," kata Memed.
Petugas PB3R Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Khairuddin Nasution menyerahkan barang bukti kepada pemilik setelah selesai pada tahapan putusan di Pengadilan atau berstatus inkrah. (ANTARA/HO)

Memed menjelaskan, barang bukti di Kejaksaan memiliki ketentuan sesuai dengan keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri (PN). Putusan itu muncul bersamaan dengan vonis hukuman badan perkara.

Putusan dari Pengadilan Negeri, menentukan status barang bukti baik dikembalikan kepada pemilik atau disita untuk Negara.

Barang bukti yang amar putusannya dikembalikan akan menjadi hak dasar pemilik untuk pengambilan barang bukti.

Begitu juga dengan Kejaksaan melalui Jaksa penuntut umum dapat mengeksekusi pengembalian barang bukti setelah ada putusan dan petikan putusan PN.

"Jadi, kalau belum ada petikan putusan dari PN kepada Kejaksaan, Jaksa bersama Seksi PB3R belum bisa mengembalikan atau mengeksekusi barang bukti kepada pemilik atau yang berhak," jelas Memed.

Memed menyampaikan, jika putusan pengadilan menyatakan barang bukti disita oleh Negara maka Kejaksaan malalui Seksi PB3R mengelola barang bukti tersebut untuk dilanjutkan dengan proses lelang dan proses lain sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada.

Tahapan atau SOP pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yakni, pemilik asal atau yang dikuasakan datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu membawa KTP atau identitas diri dan dokumen terkait barang bukti.

Melengkapi identitas diri dan terdakwa yang berkaitan dengan barang bukti di PTSP. Kemudian formulir akan diteruskan kepada petugas PB3R.

Setelah itu petugas barang bukti akan memproses pengambilan barang bukti bersama Jaksa eksekutor sesuai dengan petikan putusan PN.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berta acara (BA-20) dan penyerahan barang bukti.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024