Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melakukan koordinasi dengan Direktorat Binmas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dengan pendataan KTA (kartu tanda anggota) polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) pada Lapas Kelas I Medan, Sumut.

“Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (6/9), merupakan wujud dari sinergitas Lapas Kelas I Medan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain khususnya Polda Sumut,” kata Kepala Lapas Kelas I Medan M. Pithra Jaya Saragih dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu (7/9).

Pihaknya menyebut, sebagaimana diketahui Lapas dan Rutan memiliki polisi khusus yang sering disebut dengan nama Polsuspas.

“Polsuspas merupakan sebuah korps polisi khusus sekaligus PNS pusat di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan,” ujar dia.

Dia menambahkan, anggota Polsuspas merupakan petugas yang sudah mengikuti seleksi yang ketat, baik TES SKD berbasis CAT, SKB yang meliputi kemampuan jasmani dan sebagainya.

Selanjutnya, kata dia, juga mengikuti pendidikan dengan kemampuan semi – militer, baik fisik, kemampuan menembak menggunakan senjata api, bela diri dan lainnya.

“Maka dari itu, dalam pelaksanaan tugas tentunya dipersenjatai baik tongkat T, senjata gas air mata, senjata api, dan juga memiliki kartu Tanda Anggota Kepolisian Khusus (KTA) dan juga lisensi menggunakan senjata api dari Kepolisian,” ujar Pithra Jaya Saragih.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024