Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita sebanyak 23 unit sepeda motor trail milik PT RI karena memiliki utang pajak.
"Langkah penyitaan ini diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak dengan total utang Rp150 juta," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Arridel Mindra di Medan, Kamis.
Arridel mengatakan penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari wajib pajak.
Sehingga, kegiatan dengan melakukan penyitaan sesuai prosedur yang terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum.
Terkait aset yang disita, Arridel menjelaskan barang tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajak.Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.
"Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utang tersebut, sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," kata Arridel.
Kegiatan penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak di wilayah ini dalam menegakkan hukum perpajakan.
"Dengan tindakan ini juga diharapkan dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh, dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara," tutur Arridel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Sumut I sita 23 unit sepeda motor trail milik PT RI utang pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Langkah penyitaan ini diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak dengan total utang Rp150 juta," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Arridel Mindra di Medan, Kamis.
Arridel mengatakan penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari wajib pajak.
Sehingga, kegiatan dengan melakukan penyitaan sesuai prosedur yang terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum.
Terkait aset yang disita, Arridel menjelaskan barang tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajak.Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.
"Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utang tersebut, sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," kata Arridel.
Kegiatan penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak di wilayah ini dalam menegakkan hukum perpajakan.
"Dengan tindakan ini juga diharapkan dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh, dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara," tutur Arridel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Sumut I sita 23 unit sepeda motor trail milik PT RI utang pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024