Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan atau 5,5 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rudi Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata JPU Tony Indra di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9).
JPU KPK menilai terdakwa Rudi melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4,98 miliar di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar dia.
Selain penjara, JPU juga menuntut Rudi untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kemudian, JPU menilai terdakwa Rudi telah menikmati uang dari penerimaan suap itu sebesar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Sehingga, JPU menuntut supaya terdakwa Rudi membayar uang pengganti.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1,1 miliar dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut," sebut Tony.
Namun, lanjut dia, pabila harta benda Rudi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Lebih lanjut, JPU mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua menunda dan melanjutkan persidangan pada Rabu (11/9), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rudi Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata JPU Tony Indra di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9).
JPU KPK menilai terdakwa Rudi melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4,98 miliar di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar dia.
Selain penjara, JPU juga menuntut Rudi untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kemudian, JPU menilai terdakwa Rudi telah menikmati uang dari penerimaan suap itu sebesar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Sehingga, JPU menuntut supaya terdakwa Rudi membayar uang pengganti.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1,1 miliar dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut," sebut Tony.
Namun, lanjut dia, pabila harta benda Rudi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Lebih lanjut, JPU mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua menunda dan melanjutkan persidangan pada Rabu (11/9), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024