Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkimham) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kota Pematansiantar membahas perjanjian draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait mall pelayanan publik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumut Alex Cosmas Pinem mengatakan pertemuan ini membahas perjanjian kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di Mall.

"Dengan tujuan untuk menyempurnakan draf perjanjian yang akan menjadi dasar kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi hukum hukum,  pelayanan kekayaan intelektual dan Pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar," tutur Alex di Medan, Senin.

Dalam pembahasan tersebut, para pihak mendiskusikan berbagai aspek teknis dan legal dari perjanjian kerja sama yang akan diterapkan.

Poin-poin penting seperti mekanisme layanan, alur kerja, hingga prosedur pengawasan dibahas secara mendetail untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Kesepakatan ini diharapkan akan memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan," ucap Alex.

Sekretaris Dinas DPMPTSP Tito menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan terintegrasi.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya perjanjian ini, proses pelayanan di Mal Pelayanan Publik akan semakin optimal, serta mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan revisi akhir pada draf perjanjian sebelum penandatanganan resmi dilakukan dalam waktu dekat. Semua pihak berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama ini demi meningkatkan pelayanan publik Pematangsiantar.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024