Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

“Benar. Tim Tabur (tangkap buronan) Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka berinisial MPS selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek jalan di Madina,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan ketika dihubungi   dari Medan, Kamis.

Yos menyebutkan, tersangka MPS merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Erika Mila Bersama (EMB) ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kota Padangsidimpuan, Sumut pada Selasa (27/8), Pukul 19.20 WIB.

“MPS selaku Dirut PT EMB merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek yang melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tersangka telah ditahan,” sebut Yos.

Setelah diamankan, lanjut Yos, tersangka dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk   proses penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.

“Selanjutnya,   tersangka di tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, MPS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Madina tahun 2020, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,74 miliar.

“Selain MPS, penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya di Rutan Kelas I Medan. Tiga orang tersangka yakni masing-masing berinisial AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), kemudian M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi,” kata dia.

Dia menjelaskan, pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir pada tahun 2020 menggunakan dana APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar. 

Namun, kata Yos, pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.

"PT Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material," kata dia.

Kondisi ini, lanjut dia, mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,74 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Yos Tarigan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024